Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berapa MHz RCTI, SCTV, ANTV, dan Channel TV Lainnya? Berikut Daftar Frekuensinya!

bocahtehnik - Tiba-tiba saja channel TV Anda menghilang? Hal tersebut terjadi karena adanya penghentian siaran TV analog atau dikenal dengan istilah ASO (Analog Switch Off) yang berlaku mulai November tahun 2022. Tentu hal ini berpengaruh pada pengguna TV analog yang mengalami kesulitan saat akan mengakses siaran RCTI pada khususnya. Lalu, berapa MHz RCTI sekarang?

Berapa MHz RCTI , rcti, sctv, antv dan chanel yang lain
Unsplash.com

Siaran TV yang hilang dapat Anda atasi dengan menggunakan Set Top Box atau STB yang berfungsi sebagai alat pendukung televisi. Set Top Box dapat menangkap sinyal TV digital agar suara dan gambar yang ditampilkan menjadi lebih jernih pada TV analog. Setelah Set Top Box terpasang, Anda dapat mencari frekuensi yang dapat digunakan untuk menonton siaran RCTI dan stasiun TV lainnya. Berikut adalah daftar frekuensi TV terbaru.

Berapa MHz RCTI dan Stasiun TV Lainnya?

Frekuensi TV saat ini sudah berubah sesuai dengan satelit yang baru. Maka dari itu, hampir seluruh siaran TV mengalami pergantian menggunakan frekuensi Telkom-4. Sehingga, nomor frekuensi pun juga mengalami perubahan yaitu dalam satuan Megahertz (MHz) yang terbaru. Khusus untuk stasiun TV nasional, Anda dapat mengetahui daftar frekuensi TV digital.

Lalu, berapa MHz RCTI sekarang sekaligus dengan siaran TV lainnya? Bagi Anda yang belum mengetahui daftar frekuensi TV digital semua saluran TV, cek selengkapnya di sini.

Siaran TV

Frekuensi

SCTV, Indosiar, Kompas TV, O Channel, MentariTV

24 UHF 498 MHz

RCTI, MNCTV, iNews

28 UHF 530 MHz

MyTV, JPNN, MagnaTV, MetroTV, UGTV, SmileTV

31 UHF 554 MHz

ANTV, JakTV, SportOne, TVOne

34 UHF 578 MHz

CNN, Trans7, TransTV, CNBC

40 UHF 626 MHz

NetTV, TVRI Jakarta, ElshintaTV, DAAITV, TVRI Sport

43 UHF 650 MHz

RTV

48 UHF 690 MHz


Jadi, demikianlah daftar frekuensi TV digital terbaru. Anda tidak perlu bingung lagi berapa MHz RCTI dan channel TV lainnya. Yang perlu diperhatikan adalah Anda harus melakukan scanning minimal satu kali sebulan. Karena terkadang akan ada perubahan frekuensi siaran televisi. Hal ini bisa saja terjadi bahkan dalam frekuensi yang sering karena siaran digital ini masih dalam masa percobaan.